Kamis, 21 Januari 2016

MORATORIUM DILANJUTKAN, NASIB HONORER ADA DI TANGAN PEMDA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Pemerintah pusat tak lagi bertanggung jawab terhadap nasib pegawai honor K2 yang gagal diangkat jadi PNS. Mereka diserahkan kepada pemerintah daerah.

JAKARTA- Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Senayan kemarin (20/1) berlangsung panas. Para wakil rakyat, terutama politikus dari PDIP Arteria Dahlan, dengan kalimat-kalimat keras menagih janji pemerintah mengangkat honorer kategori dua (K2) secara bertahap.

Namun, sikap Yuddy tidak berubah. Di hadapan raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, menteri asal Hanura itu terang-terangan menyatakan pemerintah sudah memutuskan tidak akan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.

"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," tegasnya.

Dia mengakui, keputusannya itu tidak populer. Hanya saja, dengan pertimbangan beban keuangan negara, keputusan harus diambil. Dengan dalih beban keuangan itu pula, sebut Yuddy, penerimaan CPNS dari jalur umum dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak dilakukan, alias moratorium.

Alasan lain, belum ada payung hukum sebagai dasar pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa melalui tes. Dia mengaku, dalam setahun sudah berupaya mencari celah payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait tapi hasilnya nihil.

Dia berharap keputusan pemerintah ini dimaklumi. Karena sejak 2005 hingga 2014, sudah 1,16 juta honorer K1 dan K2 yang diangkat pemerintah menjadi CPNS.

"Total, saat ini jumlah PNS di Indonesia sekitar 4,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, 26 persennya berasal dari honorer yang sudah diangkat. Jadi salah kalau dibilang pemerintah tidak berpihak ke honorer," ungkapnya.

Saat ditanya, bagaimana nasib honorer K2 selanjutnya. Yuddy dengan gampang menyebutkan, pemerintah pusat mengembalikan penyelesaian masalah honorer K2 ke pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota bagi honorer di pemda.

Sumber : riauterkini.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon